TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rekonstruksi pembunuhan Engeline di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar berlangsung selama lima jam dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, Senin (6/7/2015).
Kuasa hukum tersangka Agus Tay Hamba May (25), Haposan Sihombing, menyampaikan bahwa Engeline dibunuh pada siang hari dan dikubur pada sore harinya pada hari Sabtu, 16 Mei 2015.
"Misterinya itu kan dimulai jam 12.30 pada saat (Agus) dipanggil ke kamar (Margriet). Saat itu Margriet menjambak, membenturkan (Engeline), dari situlah, sampai penguburan sekitar jam 15.30, karena saksi Susiani dan Handono (penghuni kos) datang dari kerja. Ya itu bersesuaian itu dan Agus pura-pura tanya keberadaan Engeline," kata Haposan.
Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60) lebih banyak menolak melakukan adegan rekonstruksi, terutama adegan pembunuhan dan penguburan.
TKP pembunuhan ada di kamar Margriet tapi ternyata Margriet menolak rekonstruksi dan hanya melihat saja. Tapi saat penguburan juga menolak dan digantikan oleh penyidik.
"TKP pembunuhan di kamar Margriet. Untuk adegan menyulut rokok, Agus merokok dan dilempar puntungnya kemudian diambil oleh Margriet dan mengatakan 'kamu sulut nih, itu adegan sekitar 50-an'," tambahnya.
Dalam rekonstruksi penguburan, Agus menyampaikan bahwa Margriet sempat memutar jenazah Engeline saat akan dikubur di pekarangan rumahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, sebelum meninggalkan TKP sebelum kembali ke Jakarta.
Rekonstruksi yang rencananya ada 81 adegan bertambah menjadi 98 adegan. Dari 98 adegan, Margriet disebut hanya mau melakukan sebagian kecil saja atau sekitar 20 persen dari total adegan. Margriet didampingi pengacaranya yaitu Jefri Kam, Dion Pongkor dan Aldres. (*)