TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Christopher Burns tiba di Mapolda Bali, Rabu (8/7/2015). Ia didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Harris Arthur Hedar.
Saat itu, pria asal Sydney, Australia datang sebagai saksi kasus dugaan komersialisasi kematian Engeline (sebelumnya disebut Angeline) oleh kakak angkatnya yakni Yvonne Megawe.
Dugaan ini muncul seiring kabar yang mengatakan Yvonne meminta uang Rp 150 juta kepadanya.
Namun, kabar ini segera dibantah oleh Chirs.
Kepada sejumlah awak media, ia mengatakan tak pernah mengatakan Yvonne memintainya uang dengan jumlah segitu.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengatakan bahwa dia meminta uang kepada saya dengan jumlah segitu," ujarnya di Mapolda Bali.
Kata dia, Yvonne tidak pernah meminta uang langsung kepadanya.
Namun, Yvonne memberitahu bahwa seseorang bernama Bambang Setiawan mengaku menemukan Engeline.
"Orang ini kata Yvonne memintanya untuk menyediakan sejumlah uang untuk menebus Engeline," jelas dia.
Mendengar permintaan dari Yvonne, Chirs pun menanggapinya dengan mengatakan bahwa dirinya akan memberikan dengan mentransferkan sejumlah uang di nomer rekening milik Bambang Setiawan tersebut.
Asalkan, ia mendapat jaminan Engeline ditemukan.
Menanggapi pernyataan dari Chris tersebut, Kuasa Hukum Dion Pongkor mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang dibawa oleh P2TP2A tersebut.
Ia juga mengatakan bawa setiap pernyataan yang diungkapkan oleh saksi maupun Siti Sapura sudah didokumentasikan.
"Setiap pernyataan dia kami dokumentasikan. Mengenai benar dan tidaknya kami meyerahkannya pada pihak penyidik," ujarnya Dion.