TRUBUNEWS.COM. DENPASAR - Dua tersangka kasus pembunuhan Engeline yakni Agus Hamba May dan Margriet Christina Megawe menjalani konsultasi psikis di ruang Sumber Daya Manusia Mapolda Bali, Kamis (9/7/2015).
Sekitar pukul 12.30 wita, Margriet tampak mulai memasuki ruangan konsuktasi tersebut.
Saat itu, ia didampingi oleh beberapa anggota reskrim Polresta Denpasar.
Selang sepuluh menit kemudian, tersangka lainnya yakni Agus Tay juga menuju ruang konsultasi.
Meski satu gedung, mereka ditempatkan secara terpisah.
Kedua tersangka juga tampak didampingi oleh pengacaranya masing-masing untuk Agus yakni Haposan Sihombing sedangkan Margriet tampak dua pengacaranya yakni Aldres Napitupulu dan Jefry.
Ditemui seusai mendampingi kliennya tersebut, kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing mengatakan, konsultasi psikologi yang dilakukan oleh tim psikolog dari Mapolda Bali ini dibagi menjadi dua sesi.
"Hari ini (kemarin-red) sampai pukul 15.30 wita. Karena kebetulan ada upacara. Dan sisanya akan dilanjutkan besok (hari ini-red)," ujar Haposan.
Kata dia, dalam konsultasi psikologi tersebut kliennya diberikan sejumlah materi seputar psikologi.
Jenis materinya berupa pertanyaan pilihan baik itu opsional maupun isian.
"Ya kebanyakan materinya menenai pertanyaan-pertanyaan tentu saja terkait psikologi," jelas dia.
Ia sempat menceritakan, selama menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Bali, kliennya sempat di tes kondisi psikisnya sebantak dua kali.
Menurut AKBP Taurus orang yang memberikan test untuk kliennya, kondisi Agus saat menjalani tes psikologis kali ini jauh lebih baik dibanding dengan tes yang pertama.
Kata dia, menurut AKB Taurus pada tes yang pertama kondisi Agus tertutup, sedangkan tes kali ini kliennya tersebut jauh lebih enjot dibanding tes yabv pertama.
"Artinya ada perubahan dalam diri Agus dari saat ini," jelas Haposan.
Selain dalam kondisi yang cukup bagus, Haposan juga menambahkan, meski sempat menjalani tes sebelumnya, namun bukan berarti Agus tanpa hambatan pada tes yang kedua ini.
Dijelaskannya, kliennya sempat kebingungan dan bertanya mengenai cara mengisi isian tes psikologi tersebut.
"Kalau kesulitan atau gugup biasalah. Namanya orang menghadapi tes psikologi ya jelas ada yang megalami kesulitan," katanya.
Terkait pelaksanaan tes itu sendiri, Haposan menjelaskan bahwa tes dilakukan beberapa sesi.
Tiap sesi bisa memakan waktu satu jam, karena lamanya waktu yang diberikan.
Kliennya pun mendapat waktu untuk jeda.
"Saat jeda ketua penguji AKBP Taurus sempat memberi klien kami rokok," kata Haposan.
Kata dia, tanpa ragu kliennya tersebut langsung mengambil rokok dan menyulut beberapa batang rokok selama jeda waktu tersebut.
"Jadi, sama sekali tidak ada ketegangan, klien kami tenang saat pelaksanaan tes psikologi. Rencananya besok tes tersebut akan digelar kembali sekitar pukul 09.00 wita," imbuhnya.
Mengenai urgensi tes tersebut, pengacara yang sudah sejak awal kasus mendapingi Agus ini mengatakan hasil tes tersebut sepenuhnya menjadi wewenang dari pihak penguji.
Namun ia menambahakan, bahwa kemungkinan hasil tes tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan lain bagi oenyidik dalam pengungkapan kasus kematian Engeline.
"Atau dijadikan satu dalam resume yang nantinya akan dilimpahka ke pegadilan," kata Haposan.
Tak hanya itu, ia juga sempat mendegar dari sejumlah orang bahwa di sisi lain yakni di pihak Margriet sempat keberatan dengan pelaksanaan tes tersebut.
Sempat katanya keberatan mengenai pelaksanaan tes ini," jelas dia.
Sementara itu kuasa hukum dari Margriet, Aldres Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya bukan menolak pelaksanaan tes tersebut.
Namun pihaknya hanya menanyakan mengenai urgensi dari pelaksanaan tes yang menurut bahasanya merupakan konsultasi psikologi ini.
Kata dia setelah dijelaskan oleh konsultan dari tim psikolog SDM Polda Bali apabila konsultasi tersebut tidak terkait dengan status kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
"Karena tidak ada kaitannya. Klien kami mau menjalani konsultasi psikologi tersebut," ujarnya.
Dalam konsultasi yang digelar kurang lebih tiga jam itu.
Kliennya dihadapkan pada sejumlah soal baik itu lisan maupun lisan.
"Ada opsi tertulisnya juga ada wawancara juga," ujarnya.
Ia mengatakan karena usia kliennya yang sudan uzur maka beberapa kali harus berhenti mengikuti konsultasi tersebut.
"Ya namanya sudah berumur tentu klien kami juga butuh beristirahat. Maka dari itu, dia rencananya akan ada konsultasi lagi entah kapan yang jelas menunggu kesiapan dari klien kami," jelasnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa dalam konsultasi tersebut sebenarnya pihaknya tidak terlalu membutuhkannya.
Karena selama ini ia menilai kondisi psikis kliennya baik-baik saja.
"Tapi karena keperluannya cuma konsultasi klien kami menyatakan tak masalah," ujarnya.
Berbeda dengan Haposan bahwa ia mengatakan bahwa konsultasi tersebut tidak terkait dengan proses penyidikan
Hasilnya pun nantinya akan disampaikan kepada kami.
"Jadi ini bukan terkait dengan proses penyidikan," ujarnya