TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang praperadilan yang diajukan Margriet melalui kuasa hukumnya dari tim Hotma Sitompoel and Associetes berlangsung pada Senin (13/7/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Peten Sili, SH juga dihadiri pihak kuasa hukum termohon, dalam hal ini Polda Bali.
Dalam jalannya sidang, pihak pemohon (Margriet) melalui kuasa hukumnya membacakan permohonan pengajuan praperadilan.
Dalam pembacaan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Margriet mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Tidak hanya itu, dalam sidang, Dion Pongkor satu dari empat kuasa hukum Margriet menyatakan akan mengajukan saksi ahli dalam sidang selanjutnya.
"Kami akan menghadirkan dua saksi ahli, satu saksi ahli hukum pidana dan satu lagi saksi ahli psikologis," jelasnya di hadapan pimpinan sidang.
Sidang praperadilan ini pun hanya mendengarkan pembacaan dari kuasa hukum Margriet.
Direncakanan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juli 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban dari pihak termohon (Polda Bali). (*)