News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

PKS Sumut Dilarang Komentari Rencana Pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013) Ia diperiksa selama 7 jam terkait kasus suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan soal Pilgub Sumut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW PKS) Sumatera Utara mengaku tidak bisa mengomentari soal rencana pemeriksaan dilakukan KPK terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Sekretaris DPW PKS Sumut, Satria Yudha Wibowo menyebut, segala urusan yang berkaitan dengan Gatot, yang juga kader partai mereka itu diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat PKS di Jakarta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DPP PKS terkait itu. Jadi segala urusan, termasuk memberi keterangan (kepada wartawan) langsung ke DPP. Kita di Sumut tidak bisa memberi komentar," ujar Satria, yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Sumut saat diminta www.tribun-medan.com tanggapannya via telepon, Senin sore (13/7/2015).

Pengaturan seperti ini, kata Satria, karena Gatot Pujo Nugroho sekarang sudah duduk di kepengurusan DPP PKS sebagai wakil ketua.

"Beliau kan sekarang duduk di kepengurusan DPP. Jadi kita tak bisa memberi keterangan apapun. Semua ditangani oleh DPP, ya," tukasnya saat coba dipertanyakan lagi sikap DPW PKS Sumut.

Seperti dikutip dari Kompas.com, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kaliber Otto Cornelis Kaligis.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi keduanya terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara.

"Hari ini, untuk kepentingan penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho sebagi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015). (fer/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini