TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR -Senyum sumringah mengembang di wajah Siti Sapurah dari P2TP2A, ketika mendengar hakim tunggal Ahmad Peten Sili membacakan putusan yang menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Margriet (Pemohon), Rabu (29/7/2015) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Tak hanya Siti Sapurah, tampak pula Hoposan Sihombing (Pengacara Agus Tay), Arist Merdeka Sirait (Komnas PA) bersama puluhan pengunjung lainnya yang memenuhi ruang sidang pun menyambut gembira putusan hakim.
Mereka bertepuk tangan sembari berteriak memuji kepemimpinan hakim Ahmad Peten Sili yang menolak praperadilan Margriet.
Ditemui usai sidang, perempuan yang akrab disapa Ipung yang sedari awal mengawal kasus tewasnya Engeline (sebelumnya disebut Angeline) ini terlihat tidak kuasa menyembunyikan kegembiraan dan tidak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur, bahwa hakim telah memutuskan menolak praperadilan Margriet.
Ia mengatakan, semenjak sidang praperadilan ini diajukan pihak Margriet, dirinya optimis akan ditolak oleh hakim.
“Jauh hari saya menduga dan saya yakin polisi bekerja tidak setengah-setengah, dan saya juga percaya polisi tidak menjatuhkan tersangka kepada Margriet karena opini publik atau tekanan lain. Saya terimakasih kepada Tuhan yang memberikan polisi yang luar biasa, dan memberikan hakim yang punya nurani,” ucapnya terbata-bata sembari mengusap air mata.
Kepuasan atas ditolaknya praperadilan Margriet juga dinyatakan tim kuasa hukum Polda Bali selaku pihak Termohon.
Kepada Tribun Bali, Wayan Supartha SH mengungkapkan dari awal praperadilan ditolak oleh hakim.
Pihaknya beralasan bukti-bukti yang diajukan selama ini dalam menetapkan tersangka (Margriet) sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang ada.
"Dari awal kami sudah yakin praperadilan ditolak hakim. Kami menetapkan tersangka semuanya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, pihaknya menyatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti perkara ini sampai ke pengadilan. Saat ditanya sudah sejauh mana kelengkapan berkas tersangka, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses.
"Ini kan kita melibatkan banyak orang dan barang bukti yang ditemukan sebagaimana yang terungkap dalam sidang praperadilan tadi. Kita tidak sembarangan, karena ini masih dalam proses. Yang jelas setelah ditolak praperadilannya, perkara akan ditindaklanjuti masuk ke perkara pokok," ujar Parwatha.
Terkait dengan “tantangan” kuasa hukum Margriet yang meminta untuk segera melimpahkah berkas ke kejaksaan dan ke pengadilan, Parwatha menyatakan siap.
Pun menyatakan jika dianggap berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Kepada Tribun Bali, Wayan Supartha SH mengungkapkan dari awal praperadilan ditolak oleh hakim.
Pihaknya beralasan bukti-bukti yang diajukan selama ini dalam menetapkan tersangka (Margriet) sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang ada.