"Dari awal kami sudah yakin praperadilan ditolak hakim. Kami menetapkan tersangka semuanya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, pihaknya menyatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti perkara ini sampai ke pengadilan. Saat ditanya sudah sejauh mana kelengkapan berkas tersangka, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses.
"Ini kan kita melibatkan banyak orang dan barang bukti yang ditemukan sebagaimana yang terungkap dalam sidang praperadilan tadi. Kita tidak sembarangan, karena ini masih dalam proses. Yang jelas setelah ditolak praperadilannya, perkara akan ditindaklanjuti masuk ke perkara pokok," ujar Parwatha.
Terkait dengan “tantangan” kuasa hukum Margriet yang meminta untuk segera melimpahkah berkas ke kejaksaan dan ke pengadilan, Parwatha menyatakan siap.Pun menyatakan jika dianggap berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Kita siap, karena apapun yang kita lakukan berdasarkan fakta hukum. Kalau kita menganggap sudah selesai tentunya akan segera kita limpahkan," tegasnya.
Di sisi lain kuasa hukum Margriet, yakni Hotma Sitompoel tidak banyak berkomentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh hakim.
Pihaknya menanggapi, bahwa tetap berpegangan pada dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan.
“Bahwa hakim berbeda pendapat sama kita, ya kita persilakan saja. Yang menjadi masalah sekarang, sesuai dengan Undang Undang, kalau betul bukti tersangka sudah cukup segera kirim ke kejaksaan dan ke pengadilan,” ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya kecewa, Hotma tak berkomentar banyak, namun kembali menyatakan dirinya tetap perpegangan pada dalil-dalil yang diajukan.
"Bagaimana ya, mau dibilang kecewa atau tidak kecewa, yang penting buat kami, kami tetap perpegangan pada dalil dalil kami,” ujarnya.
Dikatakan Hotma, sekarang ini yang terpenting berkas atau bukti kasus ini segera kirim atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita siap di pengadilan, kita mohon segera kirim ke kejaksaan dan pengadilan. Mudah-mudahan punya pendapat yang berbeda dengan hakim praperadilan. Apakah cukup bukti atau tidak. Kan itu masalahnya," pungkasnya, sembari menutup pintu mobilnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dimulai pukul 10.24 Wita itu pihak Pemohon dan Termohon secara bergantian membacakan kesimpulan.
Usai pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim Ahmad Peten Sili pun menskors sidang selama 2,5 jam dan dan sidang kembali dilanjutkan pukul 14.20 Wita dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.