TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan permohonan dari kesepuluh saksi atas kasus Engeline. Pendaftaran tersebut sudah dilakukan semenjak sebelum lebaran lalu.
"Kami sudah terima, tanggalnya lupa. Sebelum lebaran yang pasti. Kami sudah siapkan semuanya. Rapat pleno pada Senin (3/8) akan kami putuskan," ujar Askari di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, seluruh saksi yang mendaftar tersebut mempunyai faktor-faktor yang memenuhi untuk dapat diberikan perlindungan oleh LPSK.
Faktor tersebut adalah, adanya keterkaitan langsung dengan kasus, kasus tersebut menjadi prioritas LPSK dan adanya ancaman terhadap saksi.
"Belum tahu pasti. Tapi melihat faktor yang dapat diterima dan tidak, mereka sudah memenuhi semuanya," katanya.
Dirinya juga memastikan bahwa kesepuluh saksi tersebut merupakan orang-orang yang dapat memberikan keterangan secara pasti mengenai pra-kejadian pembunuhan Engeline.
"Iya, ada suami istri yang memang keluarga dekat dari tersangka M, ada orang-orang yang pernah mengekos disana. Jadi saya rasa mereka dapat memberikan keterangan berharga," katanya.