TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, merembet ke banyak pihak. Termasuk bos Maspion Grup Alim Markus, Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (WW) dan artis yang juga anggota DPD RI Emilia Contessa.
Tiga orang tersebut diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejati Jatim, Jumat (31/7/2015). Mereka dimintai keterangan seputar proses pelepasan sejumlah aset milik BUMD Pemprov Jatim yang diduga tidak prosedural sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Alim Markus tiba di Gedung Kejati Jatim Jumat (31/7/2015) pagi didampingi seorang pengacara dan stafnya. Alim langsung naik ke lantai 5 untuk menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan penyidik karena sebagai Komisaris PT PWU selama lima tahun, sejak Tahun 2000 hingga 2005.
Pemeriksaan terhadap bos besar Maspion ini berlangsung hingga siang. Sayangnya, pengusaha ternama ini enggan berkomentar apapun ketika ditanya sejumlah wartawan. “Tidak ada apa-apa. Hanya (berkunjung) ke kawan saja,” jawabnya sambil meninggalkan Gedung Kejaksaan.
Selain Alim, penyidik juga memiksa Emilia Contessa. Bahkan, artis yang juga anggota DPD RI ini menjalani pemeriksaan sejak Kamis (30/7/2015) sore. Karena waktu tidak cukup, pemeriksaan dilanjutkan pada Jumat pagi.
“Dia (Emilia Contessa) merupakan salah satu pembeli aset milik PT PWU. Yakni, aset berupa rumah yang berada di Banyuwangi. Karena itulah, dia dimintai keterangan dalam upaya penyelidikan perkara ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat (31/7/2015) siang.
Nama lain yang menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim terkait raibnya aset PWU adalah Wisnu Wardhana. Mantan Ketua DPRD Surabaya ini menjalani pemeriksaan hingga Jumat sore. WW dimintai keterangan karena dia yang menjabat sebagai Manajer Aset PT nformasi yang berhasil dihimpun di lingkungan penyidik, selama pemeriksaan WW banyak menjawab lupa dan tidak tahu saat ditanya sejumlah hal terkait lepasnya aset-aset PWU. Sayangnya, dia juga menolak memberi keterangan saat ditanya wartawan. “Tidak ada apa-apa,” jawabnya singkat.
Dengan pemeriksaan tiga orang ini, terhitung sudah ada sekitar 40 orang yang dimintai keterangan penyidik Kejati Jatim dalam upayanya mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PT PWU. Dari jumlah keseluruhan yang dimintai keterangan, 18 orang diantaranya dimintai keterangan selama sepekan terahir.
Selain memeriksa banyak saksi, penyidik juga terus mengumpulkan aset-aset PWU yang telah berpindah tangan. Sejauh ini, terhitung sudah ada sekitar 33 aset yang nilainya hampir mencapai kisaran Rp 1 triliun. Sejumlah aset itu lepas selama Tahun 2000 hingga 2010.
Aset-aset itu tersebar di berbagai daerah, termasuk di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Blitar, Banyuwangi dan beberapa daerah lain. Aset yang lepas sebagian berupa tanah, sebagian lagi tanah dan bangunan, serta ada yang berwujud perusahaan.
Artinya, perusahaan atau pabrik milik PWU dipindahtangankan ke pihak lain plus aset-aset perusahaan tersebut. Di Surabaya, aset PWU yang raib sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan, yang sebagian besar juga sudah berubah fungsi. Sampai ada satu aset yang sekarang sudah dibangun mal di atasnya.
Tak jauh beda yang terjadi di daerah-daerah lain. Aset di Kediri misalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun, lahan dan bangunan dijual kepada pihak swasta sekitar Rp 17 miliar, namun yang disetor ke kas resmi PWU hanya sekitar Rp 16 miliar.
Terkait penjualan ini, kabarnya penyidik sudah mengantongi sejumlah dokumen, termasuk akta jual beli, NJOP, sampai bukti penyetoran uang hasil penjualan.PWU saat sejumlah aset di perusahaan itu berpindah tangan. (M Taufik)