TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Dua berkas perkara yang terkait dengan tewasnya Engeline (8) di Denpasar, Bali, akan disatukan atau digabungkan untuk diajukan dalam persidangan. Dua berkas itu adalah perkara pembunuhan dan perkara penelantaran anak.
"Berkas perkara Engeline akan digabungkan. Tuntutannya tetap dua (pembunuhan dan penelantaran anak) tapi disatukan. Berkas kedua perkara yang ditangani Polda Bali dan Polresta Denpasar digabungkan atau disatukan atas petunjuk atau P19 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Bambang Yugisworo, Kamis (6/8/2015).
Bambang juga menyampaikan, penggabungan berkas perkara dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dalam proses hukum dengan tersangka dan korban yang sama.
"Pertimbangannya, cepat, murah dan efektif. Dua tuntutan tetap disidangkan bersama dan tidak mengurangi tuntutan kedua perkara tersebut. Pasal-pasal tidak dihilangkan. Saat ini masih dalam proses itu," kata dia.
Terkait upaya itu, para penyidik baik dari Polda Bali yang menangani perkara penelantaran anak dan Polresta Denpasar dalam menangani perkara pembunuhan Engeline juga akan disatukan. Hal ini terjadi jika penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bocah Engeline ditemukan meninggal dan dikubur di pekarangan rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar dengan tersangka ibu angkat Engeline, yaitu Margriet Christina Megawe (60), dan pembantunya bernama Agus Tay Hamda May (25). (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)