TRIBUNNEWS.COM. YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menindak perkara korupsi skala besar, namun juga melakukan pencegahan hingga tingkat desa. Terutama mengawal pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu ia ungkapkan saat membuka diskusi antikorupsi bertajuk Mengawal Dana Hingga ke Desa, di Bangsal Kepatihan, Rabu (12/8/2015) kemarin. Hadir dalam diskusi ini, Pimpinan KPK Sementara, Johan Budi, Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, serta Sekjen Kementerian Desa, Anwar Sanusi.
“Saya berharap KPK tidak hanya gencar melakukan upaya penindakan kasus korupsi bagaikan jamur yang tumbuh pada musim hujan. Namun juga melakukan upaya pencegahan dari upaya penyelewengan dan penyimpangan hingga level desa," kata Sultan.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti dari sekadar komitmen. Menyadarkan masyarakat merupakan tahapan lanjut dalam upaya mewujudkan good goverment. Sehingga dalam upaya memberdayakan desa ke depan benar-benar memiliki manfaat berkelanjutan.
"Desa harus mampu berubah untuk gumregah tidak sekadar bebas kemiskinan dan kebodohan melainkan desa harus bebas dari korupsi," tegasnya.
Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta ini mengatakan, sebagai implementasi pencegahan di daerah, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sekitar 1,5 bulan lalu. Pergub berisi tentang rumusan prosedur, manajemen dan aspek administrasi keuangan.
Dalam menyusun Pergub, pihaknya bekerjasama dengan Departemen Keuangan dan BPKP. Pergub akan dijadikan panduan dalam menyusun administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, para Lurah bisa mempertanggungjawabkan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Harapan saya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada saat merealisasikan keuangn desa di level desa. Karena untuk DIY tidak hanya keuangan desa tapi Dana Keistimewaan (Danais) juga sampai desa," katanya. (*)