News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budiada Masuk Sel Karena Hamili ABG

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komang Budiada (36) saat di Polres Jembrana, Kamis (20/8/2015).

Orangtua korban yang sebelumnya sudah menghubungi pihak Kepolisian kemudian berhasil membekuk pelaku di rumah saat menghantarkan NPLA, Rabu (19/8/2015).

"Tidak hanya melarikan anak di bawah umur, korban telah dihamili sampai tujuh bulan. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Budiada yang sempat ditemui di Mapolres Jembrana kemarin mengaku sudah menjalin hubungan kasih dengan NPLA sejak 11 bulan lalu. Bahkan, ia sempat mengajaknya tinggal di sebuah kos di Denpasar.

"Kenalnya lewat telepon, sekitar 11 bulan lalu. Saya tidak ada niat untuk melarikan dia, tapi karena kami memang benar-benar suka sama suka," kata Budiada.(I Gede Jaka Santhosa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini