TRIBUNNEWS.COM, NEGARA -- I Komang Budiada (36) asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana, Rabu (19/8/2015).
Budiada ditangkap lantaran dilaporkan melarikan NPLA (16), gadis ABG (anak baru gede) yang masih berstatus pelajar SMP di Jembrana.
Bukan hanya melarikan, korbannya pun kini telah hamil besar, yakni sudah tujuh bulan.
Informasi yang dihimpun di Polres Jembrana, Kamis (20/8/2015), perkenalan Budiada dengan NPLA sudah sekitar 11 bulan lalu melalui telepon hingga akhirnya keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan. Namun hubungan itu tak direstui orangtua korban, yakni IWB (37).
Diduga dibawa kabur, orangtua NPLA sejak Februari 2015 lalu sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Pihak keluarga juga sempat menanyakan keberadaan anaknya ke sekolah namun sudah tidak sekolah.
Orangtua korban juga sempat menghubungi telepon selular anaknya, namun tidak aktif. Tak berselang lama, sepeda motor yang biasa digunakan korban malah diantar pulang teman korban, yakni KA.
Merasa curiga, orangtua korban kemudian menanyakan keberadaan anaknya kepada KA.
Dari KA diperoleh keterangan NPLA sempat menyuruhnya menunggu di bengkel Desa Yeh Kuning, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Setelah ditunggu hingga sore ternyata korban belum muncul. Akhirnya, KA mengantarkan sepeda motor ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengakui adanya pelaporan kasus pelarian anak di bawah umur ini.
Korban, sebenarnya sempat menghubungi orangtuanya untuk meminta sejumlah uang dan memberitahukan kalau dirinya sudah hamil tujuh bulan.
Namun ketika ditanya berada di mana dan diminta segera pulang, korban malah mematikan sambungan teleponnya.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi orangtuanya meminta sejumlah uang. Kesempatan ini kemudian tak disia-siakan orangtua untuk memancing anaknya pulang.
Dengan alasan orangtua yang sudah memaafkan dan menerima keadaannya, korban akhirnya pulang dengan diantarkan Budiada.
Orangtua korban yang sebelumnya sudah menghubungi pihak Kepolisian kemudian berhasil membekuk pelaku di rumah saat menghantarkan NPLA, Rabu (19/8/2015).
"Tidak hanya melarikan anak di bawah umur, korban telah dihamili sampai tujuh bulan. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Budiada yang sempat ditemui di Mapolres Jembrana kemarin mengaku sudah menjalin hubungan kasih dengan NPLA sejak 11 bulan lalu. Bahkan, ia sempat mengajaknya tinggal di sebuah kos di Denpasar.
"Kenalnya lewat telepon, sekitar 11 bulan lalu. Saya tidak ada niat untuk melarikan dia, tapi karena kami memang benar-benar suka sama suka," kata Budiada.(I Gede Jaka Santhosa)