TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah seluas 237 hektare.
Putusan kekalahan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2015) petang.
Dalam sengketa ini, Gubernur Jateng sebagai tergugat I digugat secara perdata oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.
Gubernur Jateng itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa tersebut.
“Menghukum tergugat untuk patuh, dan ikut melaksanakan putusan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim Antonius Widjantono dan Heri Sumanto itu.
Selain Gubernur, para tergugat dan turut tergugat lain juga dinyatakan bersalah dalam proses penerbitan sertifikat HPL.
Tergugat II Yayasan PT PRPP, PT PRPP sebagai tergugat III juga dinyatakan bersalah.
Begitu juga dengan turut tergugat I kantor Badan Pertanahan Negara, Kanwil BPN Jateng sebagai turut tergugat II, dan kantor BPN Semarang sebagai turut tergugat III. Mereka dinyatakan turut bersalah.
Dalam putusannya, hakim berpendapat, apa yang dilakukan tergugat tidak mempunyai dasar hukum.
Sengketa lahan seluas 237 hektare yang sertifikatnya dimohonkan oleh tergugat tidak sah, cacat hukum, karena tidak berdasarkan alas hak yang sah.
“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tagggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp 18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya,” tambah Dwiarso.
Menurut hakim, dalam objek perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987 tanah dan pengembangan semula adalah 108 hektare, kemudian direklamasi dengan menggunakan dana pihak ketiga hingga menjadi 237 hektare.
Tanah yang diurug dan direklamasi sebelumnya adalah laut. Pengurugan menggunakan dana pihak ketiga, namun dalam pelaporan di atasnamakan menggunakan dana Pemprov Jawa Tengah, hingga dimintakan sertifikat HPL atasnama Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jateng pun mengeluarkan keputusan tahun 1985 tentang pengamatan areal tanah seluas 108 hektare untuk PRPP.
Kemudian diterbikan SK Gubernur tahun 1986 tentang penyerahan pengelolaan tanah kepada yayasan PT PRPP.
“Objek yang dijanjikan masih dikuasai masyarakat setempat, sehingga harus ada izin lokasi dan pembebasan lahan,” kata hakim lagi.
Kendati dinyatakan kalah, hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Atas putusan itu, para pihak diminta untuk menyatakan sikap. Namun, para pihak tak ada yang langsung menyatakan pendapatnya. Hakim pun memberi waktu untuk menyatakan sikap sesuai hak hukumnya. (*)