News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Lapor Polisi Setelah Putrinya Mengaku Berhubungan Badan dengan Frans

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Francisco Joshua alias Frans (18) saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Buleleng, Selasa (25/8/2015). Ia diduga terancam lima tahun penjara usai menyetubuhi KM (14).

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Francisco Joshua alias Frans (18) asal Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng karena berhubungan badan dengan KM (14) asal Singaraja, Bali, Sabtu (22/8/2015).

Bocah yang masih kelas IX SMP ini bahkan sempat disetubuhi dua kali.

Frans yang juga seorang pengusaha pakaian mengaku telah mengenal korban sejak dua bulan lalu melalui sosial media.

Sebelum peristiwa itu, sekitar pukul 04.00 Wita Frans mendapatkan pesan singkat melalui Blackberry Messenger (BBM) dari korban.

Ketika itu korban yang tidak tahu harus tidur dimana setelah bersenang-senang meminta dijemput di depan tempat hiburan malam kawasan Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali.

Frans lantas menjemput dan membawanya ke ruko miliknya yang juga berada di Celuk Buluh. Di kamarnya lantai dua, ia mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali.

Setelah itu, Frans mengantarkan korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

"Kami melakukannya suka sama suka," ucap Frans.

Kepala Satreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, pihaknya mengamankan Frans setelah mendapatkan laporan dari ayah korban berinisial MAH.

Menurutnya, MAH merasa tidak terima setelah mengetahui anaknya diantarkan pulang seorang pria. Setelah didesak ayahnya, korban mengakui jika dirinya usai berhubungan badan dengan seorang pria.

"Ayahnya melaporkan setelah mendengar cerita anaknya dicabuli pelaku," ujarnya.

Frans dikenakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini