TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ketua Pengadilan Negeri Magetan Moch Yuli Hadi marah besar mengetahui proses pelaksanaan pembangunan proyek gedung pengadilan bernilai Rp 5,6 miliar tidak mematuhi Undang-Undang.
"Sejak awal saya sudah wanti-wanti kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan pelaksana proyek agar mematuhi peraturan, seperti papan proyek itu yang pertama saya minta untuk dipasang. Biar semua tranparan, khalayak tahu nilai proyek dan siapa yang mengerjakan," kata Moch Yuli Hadi yang dikonfirmasi SURYA.co.id di kantornya, Jumat (28/8/2015).
Dia juga pesimistis, proyek yang dibiayai pemerintah lewat Mahkamah Agung (MA) itu bisa selesai sesuai jadwal akhir Desember 2015 Pasalnya, proyek yang sudah berjalan beberapa waktu itu tidak ada perkembangan tahapan yang signifikan.
"Awalnya saja sudah tidak terbuka, saya tidak yakin kalau proyek ini bisa selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena sudah berjalan beberapa waktu, perkembangan proyek hanya itu itu saja," kata Ketua PN yang mantan wartawan di media ternama Jatim ini.
Menurut Moch Yuli Hadi, proyek ini yang dimenangkan PT Amezura dari Surabaya dengan nilai penawaran Rp 4,613.300.000.
Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, lambannya pengerjaan proyek gedung karena pihak pelaksana masih menunggu kiriman material dan peralatan dari Surabaya.
"Baru bekerja beberapa hari itu sudah saya tanyakan, kata pimpinan PT Amezura masih menunggu peralatan dan material. Tapi sudah berapa waktu ini, tetap saja, bahkan peralatan dan material tidak kunjung datang. Seperti kontraktor kelas Rp 60 jutaan saja," jelas Moch Yuli Hadi.
Pihak kontraktor, tambah Moch Yuli Hadi, berjanji memasang papan proyek Jumat (28/8/2015) tapi sampai menjelang kantor PN setempat tutup, ternyata tidak dipasang.
"Kami akan panggil Kuasa Pengguna Anggaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kontraktor, kami ambil sikap saja, kalau memang sudah tidak mampu, ya bagaimana prosedurnya sesuai peraturan perundangan saja," katanya.
Moch Yuli Hadi pernah meminta tolong Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk memonitor proyek gedung PN itu. Kalau memang ada ketidaksesuaian dan melanggar aturan perundangan, Kejaksaan diminta melakukan fungsinya.
"Kejaksaan sudah kami beritahu, kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses. Silakan memanggil stafnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung PN itu," kata Moch Yuli Hadi ini.
Moch Yuli Hadi juga mengemukakan, pernah mengawasi proyek gedung bernilai Rp 1,2 miliar lebih dengan pekerja bangunan sebanyak 60 orang siang malam, itu saja tidak sesuai deadline. Apalagi proyek dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
"Ini pelaksana proyek apa, masak dengan nilai Rp 5,6 miliar, pekerjanya hanya 30 orang. Pekerja sebanyak 30 orang itu sesuai omongan jelas tidak akan sesuai jadwal," kata Hakim PN ini.