TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN -- KJY (50), warga negara asing (WNA) asal Korea terpaksa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga karena tidak membayar (nunggak) pajak sejak 2008.
KJY diketahui sebagai Direktur Utama PT SJG, perusahaan kongsi penanaman modal asing yang bergerak di bidang industri garmen dan secara resmi terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus.
"Penitipan atau istilah kami gijzeling (penyanderaan) terhadap penanggung pajak itu adalah langkah akhir untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA Empat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rizaldi kepada Tribun Jateng, Kamis (27/8).
Menurutnya, penyanderaan itu didasarkan pada Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan bernomor SR-2033/MK.03/2015 per tanggal 4 Agustus 2015. Dan alasan pemilihan di Rutan Salatiga karena tempat tinggal KJY dan perusahaan secara kebetulan ada di Salatiga.
"Perusahaan yang bergerak di industri pakaian jadi dari tekstil itu mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,36 miliar. Terpaksa kami lakukan karena tidak digubris, mulai dari teguran tertulis, penyitaan, blokir rekening, hingga pemaksaan," ungkapnya.
Rizaldi menjelaskan, penyanderaan selama enam bulan adalah tahapan awal dan dapat dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Lalu jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi.
"Jika dalam kurun waktu enam bulan tidak juga lunas, ya disandera lagi di kurun waktu yang sama. Masih sama kondisinya, terpaksa akan dinyatakan pailit oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.