TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Tak terima istrinya telah melakukan hubungan badan dengan laki – laki lain, HP (34) seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dusun Sentoro RT 02/ RW 02 Kelurahan Pecakulon Kecamatan Pace Nganjuk melaporkannya ke Polres Lamongan, Sabtu (29/8/2015).
Bahkan, kehamilan ET (32) yang sekarang menginjak usia enam bulan diakui pelapor adalah hasil hubungan terlapor dengan YD alias OZ (45) warga Tropodo Sidoarjo.
Diungkapkan dalam laporannya, tudingan perzinaan yang dilakukan istrinya dengan YD terjadi pada sekitar Februari 2015.
Hubungan layaknya suami istri sah itu dilakukan keduanya di salah satu rumah di Perumahaan Bougenvile Lamongan.
Kecurigaan HP semakin kuat dengan kehamilan istrinya serta adanya seorang saksi, warga Sentono Nganjuk.
Pelapor selain dikuatkan seorang saksi, juga membawa barang bukti surat pernyataan, surat Akta Nikah, dan hasil tes kehamilan dari Laboratorium Medis Transindo Medica.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasi Surya, Sabtu (29/8) terkait laporan perzinaan ini mengatakan, tugas polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penulis: Hanif Manshuri