Laporan Mahyadi | Takengon
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON – Dua orang terdakwa yang tersangkut kasus pencurian dan narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Selasa (1/9/2015) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua terdakwa Helmi Sahputra dan Rahmaddin bin Muhammad Amin, kabur setelah menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan yang ada di Komplek Kantor PN setempat, di kawasan Blang Kolak Dua, Kota Takengon.
Humas PN Takengon, Rahmawan, ketika ditanyai Serambinews.com, Rabu (2/9/2015) membenarkan adanya dua terdakwa yang melarikan diri dari ruang tahanan.
Namun kaburnya dua orang terdakwa tersebut, tak terdeteksi oleh petugas keamanan yang berjaga di depan ruang tahanan.
“Petugas jaga, sepertinya tak melihat tahanan membongkar plafon kamar mandi. Justru istri satpam PN Takengon yang lebih dulu melihat kedua tahanan itu kabur,” kata Rahmawan.
Dijelaskan Rahmawan, terdakwa Helmi Sahputra sebelum melarikan diri, baru selesai mengikuti sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dengan kasus pencurian.
Helmi di dakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3KUH Pidana dan 362 KUH Pidana. Sedangkan Rahmaddin bin Muhammad Amin, mengikuti sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia di dakwa Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Padahal kedua terdakwa ini, baru selesai mengikuti sidang,” sebutnya (*)