Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Niat Sukamdi (41) alias Andi Saputra untuk menikahi Nur Kahayati (32) tidak kesampaian dan bahkan pria asal Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten ini harus meringkuk di tahanan Mapolresta Solo.
Sukamdi yang mengaku sebagai anggota Korem 074/Warastratama Solo dibekuk petugas di kost-nya di wilayah Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar tanggal 23 Agustus 2015.
Tersangka nekad mengaku sebagai seorang tentara berpangkat kapten lantaran ingin menikahi Nur Kahayati yang merupakan warga Bulo, Kalak, Donorejo, Pacitan, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polresta Solo, AKP Krido Baskoro mewakili Kapolresta Kombes Polisi Ahmad Luthfi mengatakan tersangka juga melakukan penipuan terhadap korban hingga puluhan juta rupiah.
Uang hasil menipu Nur yang merupakan seorang janda ini, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.
"Tersangka ini mengaku sebagai anggota TNI-AD berpangkat kapten untuk menikahi korban," ujar Kasat Reskrim di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9/2015).
Krido menjelaskan tersangka bisa ditangkap lantaran korban mendatangi Makorem 074/Warastratama untuk menanyakan status pelaku apakah benar sebagai intel di satuan tersebut atau bukan.
Karena tidak ada nama tersangka, kemudian korban berkoordinasi dengan pihak Korem untuk menangkapnya.
Korban kemudian menghubungi tersangka untuk datang di kostnya dan sesampainya di kost langsung dibekuk oleh anggota Korem.
"Tersangka mengaku pernah menjadi anggota TNI Rindam Jaya Jakarta pada Tahun 1994 dengan pangkat Prada. Karena masalah kemudian dipecat secara tidak hormat pada Tahun 1996," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit KTA dilaminating, satu lembar surat keterangan janji dan sumpah calon istri militer, dua lembar surat keterangan nikah militer Mabes TNI-AD, dan sebuah stempel bertuliskan Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian satu stempel bertuliskan markas besar Jakarta, satu stel pakaian persit hijau muda, satu lembar bukti transfer ATM senilai Rp 2,5 juta tertanggal 14 Agustus 2015, satu lembar bukti transfer ATM senilai Rp 2 juta tertanggal 21 Agustus 2015 dan satu stel seragam TNI-AD hijau berpangkat Kapten dan topi hitam bertuliskan Dokdiklatpur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)