"Dari info yang beredar kita telusuri ternyata di sana disembunyikan dalam rumah, jualnya sembunyi-sembunyi," paparnya.
Semua tersangka penjual miras tersebut menurutnya melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran, dan pelarangan penjualana minuman beralkohol di Kabupaten
Bantul.
"Kalau ini kita proses tipiring (tindak pidana ringan), karena ancamannya di bawah tiga bulan atau denda," ujarnya.
Menurutnya satu minggu sebelumnya, Polres Bantul juga telah mengamankan banyak miras.
Ia memperkirakan masih ada banyak lagi miras yang berhasil diamankan oleh polsek namun hanya belum terdata.
Baca tanpa iklan