TRIBUNNEWS.COM - Evy Susanti, istri muda Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengaku mengontrak OC Kaligis untuk menjadi penasihat hukum Gatot selama lima tahun.
Evy membayar Kaligis sebesar Rp 600 juta per tahun.
Artinya, total Evy membayar Kaligis sebesar Rp 3 miliar.
Sementara Kaligis memberi jatah konsultasi selama 40 jam per bulan.
"Satu tahun Rp 600 juta, mulai September 2013 sampai lima tahun yang akan datang, 2018," kata Evy ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menggelar sidang kasus suap hakim PTUN Medan, Kamis (17/9) sore.
Menurut Evy, honor Rp 600 juta per tahun itu di luar uang 30 ribu dolar AS yang ditagih Kaligis.
Menurut Evy, pihak Kaligis berdalih uang 30 ribu dolar AS itu untuk mengganti biaya pengajuan gugatan ke PTUN Medan.
Evy mengatakan, Kaligis memberi tahu dirinya bahwa gugatan ke PTUN perlu dilakukan karena putusan PTUN Medan akan jadi daya tawar.
"Pak Kaligis bicara ke saya, itu harus dilakukan untuk bargaining ke Kejaksaan Agung untuk kasus yang disangkakan ke Pak Gatot," katanya.
Kepada Evy, Kaligis juga menjelaskan bahwa ia telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan.
Objek gugatannya adalah surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD.
Objek kedua adalah surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, dan Plh Sekretaris Daerah Sumut, Sabrina, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menggali motif Evy mau mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk membayar Kaligis.
"Kenapa anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan memberi uang 30 ribu USD selama proses PTUN berlangsung?" tanya Fitroh.
Evy mengaku, ia mengkhawatirkan suaminya, Gatot.
Evy menggunakan jasa Kaligis agar sang suami tak diincar kejaksaan terkait dugaan korupsi di Pemprov Sumut.
Evy dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap hakim PTUN Medan yang terdakwanya adalah Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Penyuapan itu dilakukan oleh Kaligis.
Motifnya adalah mempengaruhi hakim agar membuat vonis yang menguntungkan Gatot seperti yang diinginkan Evy. (*)