Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Proses administrasi pelimpahan ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke kejaksaan di Polda Sulsel, Selasa (22/8/2015) selesai sekitar pukul 14.20 Wita.
Setelah itu, Abraham Samad dibawa ke Kejaksaan menggunakan mobil bus Polisi dengan pengawalan ketat empat personel Sabhara Polda bersenjata lengkap.
Abraham Samad diperiksa di ruang penyidik Reskrimum Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (22/9/2015).
Sebelumnya, kuasa hukum ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kejaksaan.
Pasalnya Abraham Samad dan beberapa kuasa hukum yang turut mendampingi proses pelimpahan sudah menunggu tiga jam lebih, namun belum ada kepastian dari penyidik.
"Kami sudah tiga jam menunggu, tapi belum ada kepastian. Bahkan tidak ada satu pun penyidik yang muncul," kata Kuasa Hukum Abraham Samad Abdul Muttalib.
Abdul Mutalib mengaku belum mengetahui alasan Polda sehingga lambatnya proses administrasi pelimpahan ke Kejaksaan.