Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Sat Reskrim Polres Gowa menangkap seorang mucikari melalui online, di sebuah wisma di Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Minggu (20/9/2015) dini hari.
Tersangka yang memiliki dua kepribadian alias wanita pria (waria) ini berinisial GZ alias Evan (30), dan beralamat di Jl Racing Center, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra mengatakan modus tersangka membantu mencarikan atau menawarkan perempuan kepada lelaki bertarif Rp 1,5 juta short time.
"Rp 1,5 juta itu hanya short time. Kalau semalam bisa sampai Rp 3 juta sekali transaksi," kata Yunus, mengutip pengakuan Evan, Senin (21/9/2015).
Tarif itu lebih murah dibanding tarif artis yang dikabarkan terlibat dalam praktik sama, senilai ratusan juta rupiah.
Sang mucikari menawarkan sejumlah wanita, yang kebanyakan dari Makassar. Dari hasil transaksi, tersangka mendapat Rp 100 ribu dari setiap cewek yang ditawarkan.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pelanggan melalui BBM, WhatsApp, Line, dan terkadang melalui sambungan telepon langsung.
"Dari keterangan tersangka, dia baru melakukan transaksi tersebut tiga bulan. Baru tiga cewek yang dia tawarkan ke pelanggan berinisial P, A, dan U," katanya.
Masuk THM
Sementara tersangka GZ atau Evan kepada wartawan, Senin (21/9/2015), membantah jika menjual temannya sendiri.
"Saya itu hanya membantu. Masa saya mau jual teman sendiri. Tidak lah. Mereka butuh uang, jadi saya tawarkan untuk bantu," ujarnya.
GZ menceritakan motifnya saat mencari pelanggan, melalui cara masuk di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian bertemu dengan pelanggan, bertanya, lalu menawarkan.
"Kalau tarifnya itu si cewek sendiri yang tentukan. Kebanyakan cewek itu teman yang kerja di cafe," katanya.
Polisi menjerat GZ pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun, JO pasal 296 dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.