News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Penahanan Margriet dan Agus Tay Diperpanjang 30 Hari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tersangka Margriet pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agustay dianggap turut serta. Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini