TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali memperpanjang masa penahanan dua tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May.
Masa penahanan kedua tersangka yang segera berakhir kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Dakwaan untuk tersangka Margriet saat ini masih perlu disempurnakan. Kami mengajukan ke Kepala PN Denpasar perpanjangan masa penahanan 30 hari," jelas Humas Kejati, Ashari Kurniawan.
Ashari mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan saat ini sedang melakukan tahap penyempurnaan surat dakwaan sebelum diajukan ke pengadilan.
"Tim penyidik kasus ini dan Kajari sudah melakukan expose internal, tapi dari dakwaan itu masih butuh penyempurnaan terkait petunjuk," ujar Ashari.
Di lain pihak dakwaan untuk tersangka Agus Tay Hamda May yang ditangani penyidik Kejari Denpasar hampir rampung, tinggal penyempurnaan redaksional.
"Masih ada perbaikian. Tapi sedikit, ada pada redaksional yang disempurnakan. Tidak terlalu lama, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajari Denpasar, Imanuel Zebua saat ditemui di Kejari Denpasar.
Namun pihaknya menyatakan terlebih dahulu akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait berkas tersangka Margriet Ch Megawe.
"Kami belum mengetahui apa berkas Margriet sudah siap atau belum. Namun, kami berharap bersamaan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Zebua menambahkan, sebenarnya masih ada waktu untuk menyempurnakan dakwaan. Walau penahanan dari jaksa penuntut telah habis, masih bisa dimohonkan penahanan dari pengadilan. Dua tersangka itu, tak akan dapat terlepas dari tahanan. Dan masa penahanannya masih bisa diajukan atau ditambah.
Menurut Imanuel Zebua, proses pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari pernyataan P21 (lengkap) yang telah dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap berkas penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Yang diserahkan saat ini adalah para tersangka, berkas dan semua alat bukti.
Selanjutnya dari pelimpahan ini akan diformulasikan menjadi dakwaan dalam tahap penuntutan di depan sidang.
Tersangka Margriet ditangani tim jaksa dari Kejati Bali, yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.
Sedangkan Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.
Mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tersangka Margriet pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agustay dianggap turut serta. Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.