News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Panglima Imba Manado di Tangan Bawaslu?

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimmy Rimba Rogi, Calon Walikota Manado terancam gagal melaju ke Pilkada Manado setelah status bebas bersyaratnya dipertanyakan Bawaslu RI. (GRAFIS TRIBUN MANADO/YUDIAWAN NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam gugur dalam keikutsertaannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Manado.

Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersoalkan statusnya yang masih bebas bersyarat, belum bebas murni, Sabtu (26/9).

Anggota Bawaslu, Neslon Simanjuntak mengatakan, rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan ke Bawaslu provinsi dan panitia pengawas (panwas) ke seluruh daerah.

"Iya, harus segera diselesaikan ini. Kasihan kalau ternyata ada (masih berstatus narapidana), mereka sudah kampanye habis-habiskan duit, kemudian dia gugur," ujar Nelson saat ditemui usai rapat koordinasi dengan tiga kementerian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (23/9).

Ia mengatakan, narapidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pilkada.

Hanya, aturannya mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik mengenai statusnya.

Namun, dalam kasus pembebasan bersyarat ini, Nelson mengungkapkan dari penjelasan perundang-undangannya, yang bersangkutan belum selesai menjalankan hukumannya.

"Mereka (yang bebas bersyarat) belum menjadi mantan terpidana sebagaimana dinyatakan oleh MK," ungkapnya.

Karenanya, kata Nelson, dengan adanya surat edaran mengenai sikap Bawaslu tersebut agar kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi maupun Panwas daerah.

Termasuk kasus yang terjadi di KPU Kota Manado, yakni lolosnya calon Wali Kota, Jimmy Rimba Rogi.

Yang bersangkutan diduga masih berstatus narapidana dan menjalani pembebasan bersyarat di Bapas Manado hingga Desember 2017. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bernomor PAS1.PK.01.05-07.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terbitnya surat rekomendasi Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pengawas hingga tingkat bawahnya.

Menurutnya, perlu dilakukan validitas keabsahan dari dokumen yang ditetapkan KPU Kota Manado dalam meloloskan Jimmy Rimba Rogi tersebut.

"Kalau memang Jimmy ini masih berstatus pembebasan bersyarat, dia harus dibatalkan sesegera mungkin," ujar Titi.

Meskipun diakui surat edaran tersebut terlambat dikeluarkan, bukan berarti rekomendasi ini tidak bisa digunakan untuk mengoreksi keputusan KPU yang dinilai menyalahi aturan.

Mengenai kasus Jimmy Rimba Rogi ini, diakui Titi, terdapat perbedaan penghitungan, yang mana KPU Kota Manado hanya berdasarkan surat dari kepala lapas (kalapas) Sukamiskin.

Yakni, hanya menghitung pokok hukuman bersangkutan selama tujuh tahun.

Padahal, kata Titi, dalam putusan pengadilan disebutkan, selain hukuman tujuh tahun, Jimmy diwajibkan membayar pengganti senilai Rp 63 miliar lebih dengan subsider hukuman penjara selama dua tahun.

"Jadi, masih ditambah hukuman dua tahun kalau tidak membayar pengganti itu," ujarnya.

Menurutnya, KPU Kota Manado tidak bisa hanya berdasarkan surat dari kalapas bersangkutan dibebaskan.

Tetapi, juga menyertakan dokumen valid dari lembaga yang berwenang di atasnya, yakni Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz juga meminta kepada KPU RI untuk membatalkan status calon kepala daerah atas nama Jimmy Rimba Rogi karena telah mengalami cacat hukum.

Menurut ICW, kemenkumham melalui surat Nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013, tentang pembebasan bersyarat, terpidana atas nama Jimmy Rimba, baru akan selesai pada tanggal 29 Desember 2017.

"Berdasarkan surat itu, kami meminta kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Wali Kota Manado karena belum selesai pidananya dan tidak sesuai juga dengan putusan MK," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9)

Donald juga mengatakan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dijelaskan bahwa seorang narapidana yang bebas bersyarat merupakan warga binaan pemsayarakatan dan masih dalam bimbinagn badan pemasyarakatan.

"Kan jelas, seorang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, belum dapat dikatakan telah selesai menjalani masa hukuman," tambahnya.

Oleh karena itu, Donald meminta kepada KPU untuk mengoreksi keputusan KPU Kota Manado atas penetapan Jimmy sebagai calon kepala daerah. Sehingga pencalonannya harus dibatalkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Panwas jika memang calon yang telah ditetapkan KPU masih berstatus narapidana atau masih menjalani masa bebas bersyarat.

"Kami tunggu saja rekomendasi dari pengawas di tingkat lokalnya ke KPU setempat yang punya kasus ini," ujar Hadar tegas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini