News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi, 2 Guru Madrasah Aliyah dan 2 Pengusaha Ditahan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Dua dari empat tersangka, masing-masing Milati dan Tatiningsih (keduanya berjilbab) hendak dinaikkan mobil guna dibawa ke Lapas Jombang sebagai tahanan titipan Kejari Jombang.

Laporan wartawan Surya, Sutono

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjebloskan ke tahanan empat dari sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung MAN Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Rabu (30/9/2015).

Keempatnya ditahan di Lapas Jombang sebagai tahanan titipan kejari.

Penahanan tersebut setelah jaksa menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Jombang.

Saat masih tahap penanganan di Polres, semua tersangka tidak ditahan.

Selain empat tersangka itu masih ada 5 tersangka lain yang akan dilimpahkan polisi ke jaksa, Kamis (1/10/2015).

Keempat tersangka yang ditahan itu Tatiningsih, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala MAN Keboan.

Kemudian Milati Widyatiningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KTU MAN Keboan.

Lalu Hari Riyanto, Direktur CV Citra Mandiri, selaku rekanan pemenang tender dan Fadia Budi Cahyono pelaksana proyek pembangunan gedung MAN Keboan.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari sejak sekarang untuk penyidikan lanjutan. Jika tidak cukup, akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor,“ kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Hendra Purwanto.

Penahanan terhadap tersangka, lanjut Hendra, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulang lagi perbuatannya.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, sesuai hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), total sebesar Rp 93,6 Juta,” bebernya.

Menurut Hendra Purwanto, keempat tersangka bersama lima lainnya yang belum dilimpahkan ke kejari, dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini bermula dari ambruknya pembangunan ruang kelas MAN Keboan pada Desember 2013.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini