Padahal, ruang kelas yang ambruk itu merupakan bangunan baru yang dikerjakan CV Citra Mandiri asal Mojokerto dengan anggaran DIPA 2012 senilai Rp 240 juta.
Polisi kemudian menetapkan sembilan tersangka atas ambruknya gedung MAN Keboan ini, melalui proses yang cukup panjang dan berbelit. Bahkan nama-nama tersangka sempat berubah-ubah dan kini menjadi 9 orang.
Sementara lima tersangka lagi, yang berkasnya sudah dinyatakan P-21 (sempurna), dijadwalkan dilimpahkan bersama barang buktinya Kamis (1/10) besok.
“Soal kelimanya akan ditahan atau tidak, itu belum bisa dikatakan,” tandas Hendra.
Kelima tersangka yang belum dilimpahkan ke kejari itu, Bambang Risdianto (Konsultan Pengawas), Masduqi, Sulton dan Mustain (ketiganya adalah pokja) dan Hari Yudiarto (selaku pelaksana bangunan).
Polres sendiri, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jombang Iptu Sarwiadji mengakui selama ini para tersangka memang tidak ditahan.
Alasannya, kalau ditahan justru akan membuat pihaknya dibatasi waktu. “Padahal untuk memproses kasus ini butuh waktu lama, karena di antaranya harus menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi ahli,” kata Sarwiadji.