Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nursidah (50) salah seorang warga yang bermukim di tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengaku bingung.
Ia tidak tahu hendak kemana setelah rumahnya dibongkar oleh aparat keamanan pada sengeketa pembebasan lahan di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, Kamis (1/10/2015).
Wanita paruh baya yang telah bermukim sejak puluhan tahun lalu ini pun mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi oleh pihak terkait.
Maka dari itu ia masih kelimpungan bagaimana nasibnya ke depan.
Nursidah pun sempat menyebut mungkin akan tinggal di bawah proyek (Jembatan Ampera) karena tidak ada tujuan akan tinggal dimana.
Sementara Kasat Pol PP Palembang, Tatang Dukadireja mengaku para warga di sana setiap Kepala Keluarga (KK) telah mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp 2,5 juta.
Pihaknya melakukan penggusuran sesuai perintah Wali Kota Palembang dan Perda no 5 Tahun 2010 mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena 117 rumah yang berada di sana tidak memiliki IMB, maka pihak berwenang berhak melakukan penggusuran.
Seperti diberitakan, puluhan warga yang bermukim di tanah pemerintah di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Kamis (1/10/2015) hanya bisa pasrah dan menangis histeris tatkala melihat aparat keamanan membongkar rumah mereka.
Warga yang kalah jumlah dan kekuatan, hanya bisa meratapi rumah mereka yang rata dengan setelah dihancurkan oleh alat berat.
Sejak beberapa bulan lalu, puluhan warga di sana telah mendapatkan surat untuk mengosongkan tanah yang mereka tinggali.
Sebab, lahan tersebut merupakan tanah milik Pemprov Sumsel yang nantinya akan dibangun kampus B Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. (*)