TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Istri Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono tertipu sampai Rp 75 juta.
Penipuan itu mengatasnamakan Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail dan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono.
Penipuan itu berkedok pembebasan Hariyono dari tahanan. Menurut Kapolres Fadly, istri Hariyono mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan kapolres juga kasatreskrim.
"Penelepon itu menjanjikan Kades bisa bebas malam ini, asalkan sang istri mau menyediakan uang. Uangnya ditransfer sebesar Rp 75 juta," ujar Fadly di Lumajang, 1 Oktober 2015.
Atas iming-iming itu, sang istri pun menyanggupi dan mentransfernya uang suap melalui rekening sebuah bank.
"Padahal itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta itu. Kami tegaskan kalau kami akkn mengusut tuntas kasus ini dan yang bersangkutan tetap kami tahan," tegasnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menyelidikinya. Fadly mengaku sudah mengantongi nomor penelepon dan rekening penipu.
Sementara itu dari pantauan SURYA.co.id, Hariyono dan tiga tersangka dipindahkan ke Mapolda Jatim pukul 19.00 wib. Keempatnya diboyong memakai mobil tahanan Kejari Lumajang dengan pengawalan ketat polisi.