TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Pengakuan empat wanita Rohingya yang mengaku diperkosa beberapa waktu lalu ternyata tidak terbukti.
Hasil visum et repertum dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia, Aceh Utara, terhadap empat wanita Rohingya yang berstatus pengungsi di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, membuktikan bahwa mereka tidak mengalami pelecehan seksual ataupun pemerkosaan.
Mereka diduga kompak berbohong untuk tujuan yang belum diketahui.
Konsekuensi dari hasil visum itu, penyidik pada Polres Lhokseumawe spontan tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan kasus ini, karena delik perkosaan tidak terbukti.
Selaput dara dari dua gadis itu malah masih utuh, sedangkan dua lainnya yang berstatus menikah, juga tidak ada tanda-tanda mengalami penyerangan seksual.
“Jadi, bagaimana lagi kasus ini dilanjutkan, jika ahli yang memvisumnya sudah menegaskan bahwa tidak terjadi pemerkosaan terhadap mereka,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono kepada Serambi, Jumat (02/10/2015) kemarin.
Selain itu, kata Kapolres, keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya juga tidak menjurus pada terjadinya pemerkosaan.
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan tim pengelola shelter tersebut untuk membahas agar tidak terjadi lagi persoalan seperti ini di shelter tersebut.
“Persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga ke depan kita tidak langsung percaya pada informasi yang belum jelas kebenaranya. Kemungkinan di shelter itu ada pihak yang suka memprovokasi, karena itu perlu pengawasan kita bersama,” katanya.
Komite Nasional untuk Solidaritas Rohingnya (KNSR) Aceh, Mustafa MY kepada Serambi (Tribunnews.com network) menyebutkan, kemungkinan besar ada pihak yang mengajari wanita Rohingya itu untuk berbohong dengan cerita rekaan bahwa mereka seolah diperkosa.
Soalnya, proses rekayasa kasus ini sangat rapi dan tidak mungkin hal ini bisa dilakukan oleh hanya wanita Rohingya yang berstatus migran ilegal di Aceh.
“Karena itu, kita akan membentuk tim untuk menginvestigasi persoalan ini. Jika ditemukan ada aktornya, kita akan tuntut secara hukum, sebab kasus ini telah merusak citra Aceh yang menerapkan syariat Islam di mata dunia dan Indonesia. Padahal, selama ini masyarakat Aceh sangat baik dalam menyambut dan melayani mereka yang berstatus pengungsi antarnegara,” kata Mustafa MY.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, enam pengungsi entis Rohingya asal Myanmar yang ditampung di Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mengaku ditangkap pada Senin (28/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh sejumlah orang di kawasan line pipa, tak jauh dari shelter penampungan mereka, lalu ditelanjangi karena dituduh kabur dari kamp penampungan itu.