Laporan wartawan Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sigit Haryanta, menegaskan becak motor (betor) tetap tidak dilegalkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Sigit mengungkapkannya saat beraudiensi dengan Paguyuban Becak Motor DIY, dan Ditlantas Polda DIY, di ruang rapat Gedhong Kiwo, komplek Kepatihan, Senin (5/10/2015).
Paguyuban Betor menuntut agar Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 551.2/03 tahun 2003 dicabut, dan melegalkan betor di DIY.
Sigit menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan pada tahun 2003 yang mengacu UU nomor 14 tahun 1992.
Namun UU tersebut sudah diperbarui melalui UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Sementara dalam UU 2009 belum diatur mengenai betor.
“Kami tidak mungkin melegalkan yang belum diperbolehkan oleh pusat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ia mengaku sudah mengirimkan surat dan dua kali ke Dirjen Perhubungan Darat untuk menanyakan mengenai aturan betor. Namun belum ada tanggapan.
Sementara mengenai tuntutan paguyuban betor untuk mencabut SE Gubernur, lanjutnya, tidak akan berpengaruh terhadap aturan yang ada. Sebab SE hanya menguatkan tentang apa yang tercantum dalam UU.
“Dicabut (SE Gubernur) juga tidak ada pengaruhnya,” ujarnya.