Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Ribuan warga dari 10 desa yang berada di kawasan register 1 Way Pisang di tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mengancam akan tetap berada di lingkungan kantor pemerintah daerah setempat.
Mereka akan bermalam di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten setempat jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan dari DPRD Lampung Selatan.
Mursidi salah seorang tokoh masyarakat dari 10 desa di kawasan Way Pisang, meyampaikan mereka telah berjuang mengajukan pembebasan atas lahan yang telah mereka tinggali/garap lebih dari 40 tahun lalu.
Mereka akan tinggal jika tidak mendapatkan jawaban dan kepastian terkait nasib mereka.
"Kami akan tetap di sini sampai ada jawaban," kata Mursidi saat bertemu dengan anggota DPRD Lampung Selatan, Rabu (7/10/2015) .
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kepa Desa Kemukus, Imam Junaidi.
Ia mengatakan warga butuh kepastian terkait dengan usulan yang sudah sejak lama mereka perjuangkan.
"Warga butuh jawaban atas apa yang telah mereka perjuangkan. Selama ini warga seakan-akan berjuang sendiri tanpa ada dukungan wakil rakyat maupun pemerintah daerah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga dari10 desa kawasan register 1 Way Pisang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dan pemerintah daerah setempat.
Aksi warga 10 desa yang masuk wilayah Kecamatan Ketapang, Penengahan dan Sragi itu bertujuan menuntut pencabutan hak guna usaha (HGU) lahan 543 Ha milik PT. Penyelamat Alam Nusantara (PAN).
Padahal lahan tersebut selama ini telah didiami/digarap warga Desa Sri Pendowo dan Desa Kemukus.
Warga bahkan telah puluhan tahun mendiami/menggarap lahan di kawsan tersebut.