Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Niat Wihono, bukan nama sebenarnya, mengurus surat pengantar di Kelurahan Krapyak sebagai syarat pembuatan sertifikat HM tanah sempat tertunda.
Ia terpaksa menunda pengurusan, lantaran pihak Kelurahan terkait meminta mahar sebesar Rp 1 juta sebelum mengeluarkan surat pengantar.
"Keluarga saya menggunakan jasa notaris untuk pengurusan sertifikat HM. Notaris kami lalu datang ke Kelurahan Krapyak, mau bertemu ibu Lurah".
"Ternyata beliau tidak ada di ruangan. Akhirnya dia bertemu dengan staf kelurahan. Dia kaget saat si staf meminta uang Rp 1 juta untuk mengurus surat pengantar pembuatan sertifikat HM," tutur Wihono melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2015) siang.
Mengetahui adanya laporan seperti itu, Wihono pun langsung menginstruksikan agar pengurusan surat itu ditunda sementara. Ia mengatakan kejadian itu terjadi akhir bulan Agustus lalu.
"Setahu saya, pelayanan surat pengantar tidak dipungut biaya. Sebulan lebih saya menunda pengurusan surat tersebut," ungkapnya.
Wihono berharap segera ada perbaikan pelayanan administrasi di Kelurahan Krapyak. Sebisa mungkin semua pelayanan di tingkat kelurahan bersifat terbuka.
Terpisah, Lurah Krapyak, Titik Suharni mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa itu. Bila informasi itu benar, ia berjanji akan segera memberikan pembinaan bagi oknum petugas kelurahan yang dimaksud.
"Akan kami telusuri informasi ini. Terima kasih karena telah melaporkan adanya pelayanan kurang berkenan di wilayah Kelurahan Krapyak".
"Saya berjanji segera menyelesaikan, sekaligus meningkatkan pembinaan petugas di Kelurahan Krapyak," ujarnya. (*)