Hanya, ditandaskannya, semua harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Pihak yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan harus melalui penetapan pengadilan," tandasnya.
Ditambahkan, ini merupakan kasus penemuan bayi untuk kedua kalinya, selama 2015.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, pada Selasa (8/9/2015) lalu.
Kala itu, bayi yang ditemukan warga kemudian diserahkan ke RSUD dr. Loekmonohadi Kudus.
"Saat ini, bayi yang dulu dirawat di RSUD, untuk sementara di bawah pengawasan dan dirawat oleh ibu Wakapolres," ujarnya. (*)