News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Putus Hukuman Rina Makin Berat, Jadi 12 Tahun, Kuasa Hukumnya Kaget

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kuasa hukum Rina Iriani yang merupakan mantan Bupati Karanganyar, Muhammad Taufiq kaget atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Taufiq mengatakan dirinya belum membaca surat dari MA terkait vonis kepada mantan bupati yang dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA).

"Saya baru dengar dan belum menerima suratnya. Tetapi kami masih punya kesempatan untuk PK (peninjauan kembali) setelah saya berkonsultasi dengan klien (Rina, red) saya," ujarnya, Selasa (13/10/2015).

Meskipun putusan kasasi telah menyatakan hukuman bagi Rina, akan tetapi Taufiq masih tetap yakin kliennya tidak bersalah atas kasus korupsi GLA.

Yang membuatnya yakin lantaran saat persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa kliennya pernah melakukan transaksi uang yang berasal dari proyek GLA.

"Saya rasa ada kekhilafan hakim. Hal ini bisa menjadi bahan untuk mengajukan peninjauan kembali," sambungnya.

Berdasarkan informasi, persidangan Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar mengganjar hukuman 12 tahun penjara bagi Rina Iriani.

Rina juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan lantaran mantan bupati Karanganyar tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan GLA.

MA juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rina Iriani.

Sebelumnya Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, tetapi MA memperberatnya menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Putusan MA ini jauh lebih berat jika dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dimana Rina menerima hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek GLA merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah dan tidak layak huni di Karanganyar. Namun proyek itu bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2013. Dia diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp 11 miliar.

Uang hasil korupsi ini untuk berbagai keperluan, termasuk biaya kampanye sebagai calon bupati di Karanganyar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini