Laporan wartawan Surya, Muchsin
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Korban perkosaan ayah tiri, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Jl Truonojoyo, Pamekasan, Madura, Jatim, terpaksa melaporkan ayah tirinya, RHH (32) dan ibu kandungnya, IYL (32) ke Polres Pamekasan, Selasa (13/10/2015).
Korban yang masih kelas II di salah satu SMA swasta di Pamekasan ini didampingi pegiat Woman’s Crisis Centre (WCC) Pamekasan, Nur Hasunah, dan pengurus Majelis Musyawarah Ulama Pamekasan (Majmuk), K Bahri Asrowi.
Saat ke Polres Pamekasan, korban terlihat tegar.
Ia berjalan menunduk dengan mengenakan kerudung hitam, baju putih motif kembang-kembang dan rok warna violet.
“Tekad saya ke Polres untuk melaporkan mereka yang telah membuat saya seperti ini," kata korban, kepada reporter SURYA.co.id.
Dia lalu mengungkapkan perasaannya sekaligus doanya.
"Dalam kasus ini, saya akan berhadapan dengan ayah tiri yang paling saya benci, sekaligus dengan ibu kandung sendiri. Dan mereka yang telah menzhalimi saya, diberi hukuman yang setimpal,” kata Bunga.
Korban bersama dua pendampingnya masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Saat itu, korban menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam, mulai pukul 09.30.
Di sela-sela pemeriksaan itu, korban dipertemukan dengan ibu kandungnya IYL.
Korban selain didampingi Nur Hasunah dan K Bahri Asrowi, juga ditemani tim Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Unit Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BP2KS) Pemkab Pamekasan, Umi Supratiningsih dan Nur Azizah.
Ketua WCC Pamekasan, Nur Hasunah mengatakan, pihaknya mendampingi korban melapor ke Polres Pamekasan, bukan ingin mengarahkan dan mempengaruhi korban durhaka terhadap ibu kandung sendiri.
Namun sebagaimana disebutkan dalam agama, anak mempunyai hak atas dirinya sendiri.
“Apa yang kami lakukan ini, bukan hanya perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami perkosaan. Tapi pendidikan dan perlindungan yang layak,” kata Nur Hasunah.
Menurut Nur Hasunah, aparat kepolisian yang menerima laporan kembali kasus perkosaan dan perdaganan manusia ini, berjanji untuk menangani dengan serius.
Dan ia akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
Seperti diberitakan, kasus perkosaan menimpa Bunga yang dilakukan ayah tirinya dan sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan, namun kemudian dicabut kembali, mengundang protes pegiat perempuan WCC Pamekasan. Karena korban bukan hanya diperkosa, tapi dijual ke pria lain.
Dan sebelumnya Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha, yang dimintai konfirmasinya, mengatakan Polres siap 24 jam untuk menerima pengaduan, termasuk laporan kembali dari korban.