TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas kasus Engeline telah dilimpahkan jaksa kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam dakwaan pihaknya tetap mencantumkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan dalam dakwaan para tersangka pihaknya tetap mencantumkan pasal pembunuhan berencana.
"Yang jelas dari dakwaan itu kita yakin pasal 340 itu cocok," ucap Maha Agung.
Ia mengatakan sebelumnya membutuhkan perpanjangan masa penahanan untuk menyempurnakan dakwaan keduanya sehingga pembuktian dalam persidangan nantinya semakin kuat.
"Semuanya sesuai dengan BAP," ucap Maha Agung.
Ia mengungkapkan dalam dakwaan tersebut pihaknya tidak berhasil menemukan motif pembunuhan.
Nanti akan terungkap di persidangan," kata Maha Agung.
Saat ini menunggu pengadilan menentukan jadwal persidangan. Kejaksaan menghadirkan sekitar 20-an saksi dalam sidang tersebut.
"Saksi di atas 20 orang," tandas Maha Agung.
Terpisah, Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing meminta pihak pengadilan dapat segera menentukan majelis hakim dan jadwal sidang kasus tersebut.
Apalagi, kasus pembunuhan bocah delapan tahun itu telah bergulir cukup lama.
"Pengadilan Denpasar agar secepatnya menetapkan majelis hakim dan segera sidang," ucap Haposan.
Ia mengatakan waktu telah cukup banyak dihabiskan pada tahapan penyelidikan hingga penyusunan dakwaan.