Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Warga Jl Emmy Saelan, inisial DA yang masih berusia 15 tahun diamankan Polsek Rappocini di Jl Tamalate I, Jumat (16/10/2015).
DA diamankan Polsek Rappocini karena melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) atau sering dikenal dengan begal.
Kapolsek Rappocini AKP Muari mengatakan dalam laporan polisi (LP), pelaku mengakui pernah melakukan curas dengan temannya.
"Pelaku mengaku pernah beraksi beberapa waktu lalu bersama temannya," katanya.
Saat diinterogasi, DA mengakui pernah melakukan pembegalan bersama kedua temannya, Zul alias Ollos dan Muhammad Fahri Muhrafa alias Ari di dua tempat berbeda.
Pertama, DA dan Ollos pernah melakukan pembegalan di Jl Tamalate I, Selasa (21/7/2015), malam.
Mereka berhasil mengambil handphone korban.
Lokasi kedua, DA dan Ari melakukan pembegalan di Jl Tamalate, tepat depan SMP 13 Makassar.
Mereka mengambil barang korban berupa handphone merk Sony Xperia. Kemudian mereka menjulanya di Jl Manuruki II.
Kedua teman DA pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Remaja ini kini sudah ditahan di Rutan Polsek Rappocini.