Tribunnews.com, Bekasi — Kepala Seksi Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Muslikhoh mengatakan, keluarga Alif, harus sabar. alif adalah bayi penderita tumor di wajah, asal Kampung Kaliulu, Desa Tanjungsari, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat,
Mereka harus mengetahui bahwa rumah sakit memiliki regulasi dalam penanganan pasien melalui skema jaminan.
"Kalau jaminan itu begitu, Mbak, kecuali kalau yang bayar sendiri, karena rumah sakit punya aturan gitu. Kita wayahna (harap maklum), kalau istilahnya kita pakai BPJS atau Jamkesda, itu ada aturannya untuk regulasi rumah sakitnya," ujar Muslikhoh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2015).
Menurut Muslikhoh, pasien dan keluarganya tidak bisa sesuka hati dalam menjalani pengobatan.
Semuanya harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pihak rumah sakit.
"Tidak bisa diatur oleh kita sendiri, kita maunya begini, kita maunya begitu, enggak bisa. Itu sudah sistem. Jadi, mohon, harap tahu saja," kata Muslikhoh.
Seluruh biaya pengobatan Alif, lanjut Muslikhoh, akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Adapun yang mendampingi pengobatan adalah pihak puskesmas.
"Iya betul (dibiayai seluruhnya), pakai Jamkesda. Yang menangani dari puskesmas, perpanjangan tangan Dinas Kesehatan," tutur Muslikhoh.
Muslikhoh juga mengatakan bahwa Jamkesda adalah satu-satunya jaminan layanan kesehatan yang diberikan Dinas Kesehatan untuk membantu bayi penderita tumor di wajah itu.
Tidak ada hal lain yang dapat dilakukan untuk mempercepat penanganan medis yang dianggap lamban oleh keluarga Alif.
Soal ambulans dengan pasien penderita sakit lain yang rencananya akan digunakan Alif menjalani pengobatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Muslikhoh mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun belum mengonfirmasi kondisi Alif kepada pihak puskesmas setempat.
"Saya kurang tahu, saya belum klarifikasi soal itu. Nanti kalau saya dapat datanya mungkin saya bisa jawab. Untuk saat ini, saya belum bisa jawab karena belum dapat informasinya," kata Muslikhoh. (Nursita Sari)