Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua narapidana Lapas Kedungpane, Semarang, siap dituntut atas perkara pembunuhan terhadap narapidana, Brojol Hermawan (36), di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/10/2015).
Kedua terdakwa yaitu Kukuh Panggayuh Utomo (24), warga Gedangan, RT 5 RW 6, Boja, Kendal dan Rahmadinata (21), warga jalan Layur Kp. Lawang, Gajah, No 37, RT 4 RW 7, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara.
Pengacara Nugroho Budiantoro mengatakan kedua kliennya sudah siap mendengarkan tuntutan pidana yang akan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Mereka sudah siap mendengarkan tuntutan jaksa. Kami berharap, tuntutannya manusiawi dan tidak tinggi karena kedua terdakwa tidak sengaja membunuh," kata Nugroho kepada wartawan, Senin (19/10/2015).
Kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan kepada kedua terdakwa. Menurut Nugroho pembelaan dimaksudkan agar majelis hakim memberi pengurangan hukuman mengingat keduanya masih muda dan memiliki masa depan.
"Hukum itu tidak untuk menghancurkan masa depan seseorang tetapi untuk memberikan efek jera atas perbuatan. Jadi, jangan sampai terdakwa yang masih muda ini justru mengulangi perbuatan setelah mereka keluar penjara," jelas dia.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Tamto, kedua terdakwa mengaku tidak sengaja membunuh Brojol. Keduanya mengaku hanya ingin memberi pelajaran saja.
"Kami hanya ingin memberi pelajaran karena dia (Brojol, red) selalu berbuat onar di Lapas. Saya juga pernah diperas sama dia, pernah dimintai uang," terang terdakwa Kukuh.
Aksi yang dilakukan korban di dalam lapas tidak hanya sekali saja. Kukuh mengaku sudah berkali-kali diperas Brojol. Tidak hanya terdakwa Kukuh, terdakwa Rahmadinata pun mengaku sering diperlakukan kasar.
Mengenai senjata yang digunakan, keduanya kompak mengaku bukan miliknya atau disiapkan terlebih dahulu. Senjata seperti patahan gunting itu didapatkan dari dalam sel peninggalan narapidana terdahulu.
"Dulu waktu napi-napi sudah keluar itu kan ada senjata-senjata yang ditinggal. Ya itu pecahan gunting, obeng atau apa, itu bukan milik kami. Tapi milik napi terdahulu," ujar keduanya.
Keduanya menuturkan, perkelahian yang terjadi di dalam sel tempat Brojol mendekam, berjalan sangat cepat. Keduanya memperkirakan hanya terjadi sekitar 15 menit. Saat perkelahian terjadi, korban Brojol sempat memberikan perlawanan.
"Saat kami tinggalkan di dalam sel penjaranya, korban masih hidup. Dia sempat minta tolong dan kami tinggalkan pergi karena masih emosi," tuturnya.
Pertikaian di Lapas Kedungpane berlangsung, Rabu (10/9/2014). Kukuh yang ditahan di sel Blok D membawa patahan gunting dari mantan napi satu selnya mendatangi Rahmadinata. Keduanya sepakat memberi pelajaran kepada Brojol karena didorong rasa dendam.
Keduanya mendatangi Brojol di selnya nomor 9 blok F. Saat sepi, Kukuh dan Rahmadinata menyerang korban berkali-kali menggunakan potongan gunting. Setelah terluka, korban ditinggalkan di dalam sel masih hidup. Ketika hendak dibawa ke rumah sakit, Brojol meninggal.