News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WS dan LA Gagal Menikah Malah Masuk Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pasangan pengguna sabu ketika memberikan keterangan di hadapan media di Polres Tabanan bersama barang buktinya, Senin (19/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pasangan ini sedang apes. Seharusnya bulan ini bersanding mengenakan pakaian pengantin tapi keduanya justru berseragam oranye.

Satuan Narkoba Polres Tabanan kembali menciduk pengguna narkoba. Kali ini adalah pasangan pengguna sabu di Banjar Yehgangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali.

WS, pria 33 tahun asal Banjar Yehgangga, diamankan bersama LA pasangannya 22 tahun asal Banjar Bebali, Desa Brembeng, Seltim, Tabanan.

Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan wajah yang tertutup, keduanya memberikan keterangan di hadapan awak media di lobi Polres Tabanan, Senin (19/10/2015).

Selama memberikan keterangan, pasangan yang telah tinggal serumah sekitar setahun tanpa ikatan suami istri ini tetap saling berpegangan tangan.

"Saya baru pakai (sabu) selama setahun, pasangan saya pakai lebih dahulu," kata WS.

Pria yang mengaku berkerja sebagai debt kolektor dari sebuah bank di Tabanan itu mengaku selain pakai sabu, dia juga sebagai perantara barang haram itu yang didapatnya di Denpasar.

Dari setiap paket barang haram yang sampai ke tangan konsumen, WS mendapatkan bagian Rp 100 ribu.

"Per hari tidak tentu, kadang bisa tiga atau lima paket yang sampai," ujarnya.

Dari pasangan WS, LA mengatakan, pihaknya memang lebih dahulu kenal sabu dari WS dan pertemuan keduanya terjadi saat ulang tahun seorang temannya.

"Padahal bulan ini sudah merencanakan pernikahan," terang LA.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi cukup menarik.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan keluarga WS, jika pria dengan satu anak yang telah bercerai itu sempat ribut dengan tetangga rumahnya.

Saat ribut itu pihak Polsek Kota Tabanan mengamankan WS, yang juga kakinya tertusuk paku.

"Setelah diamankan anggota Polsek dan diantar oleh pasangannya, WS dan LA positif sebagai pengguna. Lantas penyidikan dilanjutkan ke rumahnya di Banjar Yehgangga, tersangka telah ada di bawah pengaruh obat saat ribut dengan tetangganya," ujar Putera Sedana.

Putera Sedana menerangkan, dalam penyisiran di rumah tersangka ditemukan timbangan elektronik, pembungkus plastik kecil, catatan dan kristal bening dalan plastik dimasukkan dalam sedotan.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak Sat Narkoba Polres Tabanan akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar dalam bungkus rokok di sebuah tumpukan daun bambu kering di sebelah utara kandang babi milik orangtua tersangka WS, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah tersangka.

Total berat barang bukti berupa sabu yang diamankan 3,39 gram.

"Masih kami lakukan pendalaman apakah terkait sebagai pelaku atau tidak, yang pasti tidak terkait dengan penangkapan sebelumnya," papar Putera Sedana.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, denda Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini