News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Tempat Ibadah Mulai Menggunakan Alat Berat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (22/10/2015) dilanjutkan dengan menggunakan alat berat.

Lantaran kontruksi bangunan berukuran 12 x 20 meter ini terbuat dari beton yang sangat kokoh.

Rumah ibadah yang ditertibkan tersebut GKPPD Siatas terletak di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.

Kokohnya kontruksi bangunan alat berat pun sudah sejam bekerja belum berhasil menumbangkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini