News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Jual Mobil Bodong di Bali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sedana sedang menanyai para tersangka seusai rilis di hadapan media di Mapolres Tabanan. AKBP Putera Sedana (dua dari kiri) menunjukkan STNK Palsu.

Sedana membantah saat disinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam memproduksi surat palsu tersebut.

Ia mengatakan surat palsu tersebut bisa diibuat siapa pun. “Tidak ada keterlibatan polisi, yang pasti kami telah berkoordinasi dengan Satlantas. Surat-surat palsu biasanya tidak sesuai antara nomor mesin dan kerangka. Untuk plat kendaraan juga palsu,” paparnya.

Atas perbuatannya itu tiga tersangka dikenakan Pasal 236 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini