TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - MS, warga Desa/ Kecamatan Arjasa, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Situbondo.
Perempuan berusia 50 tahun ini melaporkan RH, warga Kecamatan Kapongan, karena menghamili anaknya yang berinisial LA.
Terbongkarnya kehamilan LA tersebut, setelah kedua orang tuanya mendesak siapa lelaki yang telah tega menghamilinya hingga kandungannya berusia 5 bulan itu.
LA akhinya menceritakan kepada keluarganya, jika dirinya telah berpacaran dengan RH.
Benih benih cinta membuat keduanya kebablasan untuk melakukan hubungan badan.
Tanpa disadari, akibat perbuatan RH berbuah kehamilan terhadap LA.
Namun, pihak keluarga LA sudah meminta RH untuk bertanggungjawab atas kehamilan putrinya.Akan tetapi RH tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, RH diketahui telah bertunangan dengan perempuan.
Merasa disepelekan, akhinya MS melaporkan kasus kehamilan anaknya ke proses hukum.
"Laporannya sudah kami terima, untuk sementara masih akan meminta keterangan saksi saksi," ujar Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo.
Kasus dugaan persetubuhan hingga korbannya hamil akan langsung diproses oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Jikal pelaku benar menyetubuhi korban, maka pelaku akan dikenakan pasal 284 KUPH tentang persetubuhan." pungkasnya. (Izi Hartono)