News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Roti Keliling Nangis Divonis 10 Tahun Penjara gara-gara Sabu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifah (kiri) mendengar pembacaan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Syarifah alias Sri berusaha menahan tangisnya saat diberi kesempatan mengemukakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tapi terdakwa kepemilikan sabu seberat 62 gram ini tak kuasa menahan air matanya meleleh di pipinya.

Sambil menyeka air air matanya, Syarifah minta majelis hakim pimpinan Wahyono memberi keringanan atas tuntuan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa Putu Sudarsana menuntut warga Jombang ini dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Syarifah mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulang lagi. Dia juga mengaku memiliki tanggungan seorang anak.

Syarifah membiayai hidup anaknya dengan menjual roti keliling. Tidak ada suami yang membantu untuk menopang kebutuhan hidupnya.

“Saya mohon keringanan, Pak Hakim,” kata Syarifah.

Sebelum membacakan amar putusan, Wahyono bertanya kepada Putu soal permintaan Syarifah.

Putu bersikukuh tetap menuntut Syarifah dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Pembelaan Syarifah menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Selain masalah tanggungan anak, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa.

Syarifah mengaku terus terang selama pemeriksaan sehingga memudahkan jalannya persidangan.

Tapi majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa.

Menurut Wahyono, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara selama dua bulan,” kata Wahyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini