News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal dari Telepon Nyasar, Kuli Bangunan Ini Setubuhi Mahasiswi Lalu Membunuhnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Yatimin (28), warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun, ternyata sanggama atau bersetubuh sebelum membunuh Fitria Komala Sari (20), mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Jombang.

Menurut Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, Minggu (25/10/2015), awalnya Yatimin menjemput mahasiswi cantik itu di Terminal Caruban, Sabtu (17/10/2015) petang.

Yatimin dan Fitria memang saling kenal sejak 6 tahun silam. Saat itu, Fitria masih duduk di kelas 8 Madrasah Tsnawaiyah (MTs) yang setingkat SMP.

Mereka tidak sengaja berkenalan gara-gara telepon nyasar. Namun, keduanya malah terus berhubungan hingga Fitria kuliah. Yatimin pun mengaku sering mengajaknya sangama.

Pada Sabtu petang atau malam Minggu itu, Yatimin ternyata punya niat busuk.

"Setelah dari terminal, korban diajak keliling sebelum dihabisi,” ujar Kapolres Madiun.

Setelah berkeliling, lanjut Kapolres, korban yang mengendarai motor AE 48 75 FL diajak ke dalam hutan untuk berhubungan intim.

Puas berhubungan badan dengan cara korban diikat tangannya pada pohon jati, selanjutnya Yatimin menusuk leher Fitria. Yatimin rupanya sudah menyiapkan pisau itu.

Setelah itu, leher korban diinjak hingga patah dan tewas seketika.

Usai membunuh, Yatimin membawa sejumlah barang korban seperti tas berisikan laptop dan lainnya.

Barang-barang korban ini masih disimpan di rumah mertua pelaku, serta motor yang dipakai pelaku disita petugas.

"Pekerjaan keseharian pelaku adalah kuli bangunan dan memiliki istri serta anak, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam hukuman 20 tahun pernjara hingga hukuman mati," katanya.

Selain itu, Yatimin juga dijerat pasal 338 KUHP pembunuhan ancaman 15 tahun penjara dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun hingga hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini