TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.
Pada sidang kedua dengan terdakwa,Agus Tay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (287/10/2015), saksi dari kepolisian mengaku Agus memberikan keterangan bahwa Margriet sebagai pelaku utama ketika interogasi awal.
Hotman Paris mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.
Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Hal tersebut pun disetujui majelis hakim.
"Kita minta hadirkan penyidik yang memeriksa Agus di persidangan," tegas Hotman.
Tangis sang Ibu
Tangis ibu kandung Engeline, Hamidah langsung pecah ketika mendengar kesaksian dua anggota polisi tentang penemuan mayat Engeline.
Hamidah nampak berderai air mata ketika dijelaskan kuburan Engeline dipenuhi kotoran ayam dan sampah ketika polisi mendapatkan kubur Engeline di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar.
Pendamping Hamidah, Siti Sapura terus memberikan kekuatan dan merangkul Hamidah di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015).
Tak kuat mendengar akhirnya Hamidah pun dibawa keluar dari ruang sidang.
Di luar ruang sidang Hadimah pun tak henti-hentinya menangis dan mengucapkan kata-kata tentang kematian anaknya yang begitu tragis.
"Kenapa anak saya dibunuh dengan kejam, kenapa," ucapnya terus menerus.
Sidang dengan terdakwa Agus Tay Handa May, kali ini mendengarkan keterangan dua saksi dari kepolisian.
Kedua saksi tersebut adalah orang pertama yang menemukan tempat dimana jenazah Engeline dikuburkan.