Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebutkan, saat ini sudah ada 253 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya bersama empat menteri di Jambi
Beberapa diantaranya dari koorporasi asing.
Untuk korporasi yang yang saat ini diproses sebanyak 53 yang beberapa diantaranya dari pemodal asing.
Di Jambi sendiri sudah ada 27 tersangka, 7 kasus diantaranya sudah dalam proses pengadilan.
Kapolri menegaskan tak pandang bulu dalam proses penegakan hukum meskipun itu melibatkan perusahan modal asing.
"Kita tidak melihat apakah dia asing atau bukan, semua siapapun yang melanggar hukum di negara kita akan kita proses," kata Badrodin Haiti.
Lebih lanjut Kapolri mengatakan Ada 17 pelaku pembakaran hutan yang ditahan.
"Yang sudah ditahan ada 17 orang," katanya , Selasa (27/10/2015).